Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, berusia maksimum : Diploma III: 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);, Sarjana: 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
- Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
- Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
- S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
Lain-lain :
- Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
- Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
- Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
- Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
- FORMASI JABATAN DOWNLOAD disini



